Penulis: Ilham

Hari Kamis (8/8/24), beberapa perwakilan dari siswa-siswi Labschool Kebayoran pergi untuk mengikuti penyuluhan “Peningkatan kesadaran hukum dan HAM tingkat kota Jakarta Selatan”  yang berlangsung di kantor walikota Jakarta Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa sekolah dari Jakarta Selatan.

Dengan maraknya kasus bullying dan narkoba di lingkungan masyarakat, Wali Kota Jakarta Selatan memutuskan untuk mengusung tema berupa  “stop bullying dan narkoba.” 

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia raya, serta laporan dari wakil pemerintah administrasi Kota Jakarta Selatan.

Setelah selesai seluruh sambutan, masing-masing guru dipanggil ke depan untuk diberikan bendera Indonesia sebagai simbolis. Para murid juga diberi bendera untuk dibentangkan. 

Sebelum memulai materi, para siswa diperintahkan untuk mengerjakan pre-test terlebih dahulu selama 5 menit. Kemudian, barulah kami masuk ke materi pertama. Materi pertama yaitu penyuluhan narkoba yang dibawakan oleh Ibu Asyma D.A. Sianipar, M.Si. 

Pertama-tama, Bu Asyma melakukan penjelasan tentang apa itu narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau sintetis yang menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, serta menimbulkan kecanduan dan ketergantungan.

Selain itu, Bu Asyma juga menjelaskan bahwa faktanya Indonesia itu sedang darurat narkoba. Mengapa demikian? 

Saat ini, bandar narkoba di Indonesia sudah memiliki jaringan internasional seperti dengan negara Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, serta memiliki modal internasional yang cukup besar. Tentu kondisi geografis Indonesia juga berperan penting dalam hal ini, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Narkoba bisa diedarkan melalui jalur laut dan melewati pelabuhan tikus alias pelabuhan tidak resmi. Selain itu, penegakan hukum yang masih belum memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba juga menjadi salah satu faktor. Apalagi saat ini terungkap bahwa 60 jaringan narkoba dikendalikan oleh narapidana di 22 lapas. Bahkan baru-baru ini ditemukan indikasi bahwa peredaran narkoba di Indonesia merupakan instrumen proxy war oleh negara-negara asing. Selain hal itu, masih banyak lagi faktor-faktor yang menyebabkan Indonesia darurat narkoba.

Penelitian dari Puslitkes UI dan BNN menyatakan bahwa 50,34% pengguna narkoba berasal dari pekerja, 27,32% dari kalangan pelajar dan mahasiswa, dan sisa 23,34% adalah pengangguran.

Bu Asyma juga menjelaskan beberapa efek samping dari ganja, seperti mengalami halusinasi dan juga mabuk. Dan yang paling parah adalah terjadinya kerusakan pada jaringan otak sampai dengan kematian.

Ia juga memberi tahu kami beberapa gejala dari pelaku penyalahguna narkoba. Beberapa di antaranya adalah jalan sempoyongan, sering mengantuk, emosional/agresif, sering mengurung diri di kamar mandi, serta menghindari bertemu dengan keluarga. Seseorang yang sudah terkena adiksi narkoba harus segera direhabilitasi agar tidak terus menerus mengkonsumsi narkoba yang merusak tubuhnya.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi wali pelaku, pelaku, dan juga pengedar narkotika. Bagi orang tua atau wali dari pecandu narkoba yang belum cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000. Kemudian, bagi penyalahguna narkoba sendiri bisa mendapatkan kurungan penjara mulai dari 1 tahun sampai dengan 4 tahun tergantung jenis narkoba yang dikonsumsinya. 

Pada akhirnya, pelaku narkoba hanya memiliki tiga pilihan saja: Rehabilitasi, penjara, atau mati.

Materi dari Ibu Asyma ini diperhatikan dengan antusias oleh para siswa yang hadir di acara tersebut. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab oleh siswa-siswi.

Materi kedua sekaligus terakhir yang berjudul “Jauhi Bullying dan Sayangi dirimu” dibawakan oleh Ibu Heny Indrawati, S.H.,M.H.

Remaja merupakan fase peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa peralihan ini, remaja memiliki beberapa sifat, diantaranya adalah mengalami perkembangan otak, keinginan untuk mandiri dan bebas, suka mencoba hal baru, perubahan emosi dan kegelisahan, serta memiliki kemampuan interaksi sosial yang baik. Namun, tentu saja remaja juga memiliki permasalahan yang ada di dalam dirinya. Seperti kurang mendapat perhatian, kurangnya pemahaman agama dan moral, serta pribadi yang terlalu dipengaruhi oleh lingkungan.

Bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa lainnya yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan orang melakukan bullying, diantaranya adalah akibat adanya rasa ingin berkuasa, akibat kurangnya perhatian, akibat pelaku pernah menjadi korban kekerasan, akibat sering berkelahi, dan akibat meniru tindakan kekerasan dari film atau game.

Bu Heny juga menjelaskan beberapa jenis bullying, yaitu:

  1. Bullying fisik: Memukul, menendang, menyakiti secara fisik.
  2. Bullying verbal: Mengancam, menggoda, menghina, atau mengejek.
  3. Bullying sosial: Mempermalukan, mengucilkan, atau menyebarkan rumor terkait korban
  4. Cyberbullying: Tindakan yang dilakukan di dunia maya, seperti menyebarkan pesan, gambar, atau video melalui media sosial dengan tujuan mempermalukan korban.
  5. Bullying mental atau psikologis: Tindakan yang memengaruhi mental korban, seperti menakut-nakuti, memeras, atau memanipulasi korban.

Bullying ini dapat menimbulkan banyak sekali dampak negatif, mulai dari munculnya beberapa masalah mental seperti depresi, penurunan rasa percaya diri, bahkan sampai bunuh diri. Para pelaku bullying dapat dijerat oleh hukuman, mulai dari 3 tahun penjara, sampai dengan 15 tahun penjara serta denda sampai dengan 1 miliar rupiah.

Sebagai tenaga pendidik, tentu saja sekolah memiliki peranan yang sangat penting untuk mencegah terjadinya bullying. Salah satunya adalah dengan mengembangkan budaya relasi positif, yaitu mengajarkan siswa tentang empati, kerjasama, dan menghargai perbedaan. Kemudian sekolah juga wajib untuk menegakkan aturan pencegahan bullying, serta melibatkan orang tua dalam pencegahan bullying ini.

Di akhir materi ini, para siswa diperkenankan untuk berdiri serta memegang tangan orang di sampingnya. Kemudian, para siswa akan membacakan “Ikrar anti-perundungan” bersama-sama.

Pada akhirnya, acara ini pun selesai. Sebelum meninggalkan ruangan, kami diperintahkan untuk mengerjakan post-test terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana kami mendengarkan materinya. Setelah selesai, kami semua pergi keluar untuk kembali menuju ke sekolah masing-masing.