Penulis: Khayra Anindya (X MIPA 5)

AD/ART adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pedoman yang memuat peraturan bagi OSIS/MPK dalam menjalankan tugas selama masa jabatnya. AD/ART dipimpin oleh 3 Presidium yang merupakan MPK dan dirumuskan melalui sidang AD/ART lalu dilanjutkan ke sidang pleno. 

Sidang AD/ART OSIS/MPK periode 2021-2022 dilaksanakan tanggal 30 Agustus 2021 pukul 13.30 sampai selesai melalui zoom meeting OSIS/MPK. Sidang ini dipimpin oleh 3 Presidium. Presidium 1 Ketua MPK yaitu Kak I Made Wiweka Putra, Presidium 2 Wakil Ketua MPK yaitu Kak Nadia Larasati Aziz, dan Presidium 3 Sekretaris Umum MPK yaitu Kak Chiara Filaely Kamesywara. 

Sidang berlangsung kondusif, sempat ada perbedaan pendapat dan diskusi mengenai ART OSIS bab 1 pasal 2 ayat 2 bagian C yang bertuliskan”Menetapkan staf-stafnya yakni Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 2, dan pengurus OSIS yang lain dengan pertimbangan yang matang”, diskusi ini dimulai dengan diajukannya pendapat oleh Kak Revasha Ristananda yang bersifat kontra terhadap ketentuan pasal tersebut, menurut pendapatnya ketua bidang 1 dan 2 itu ditetapkan melalui jumlah voting terbanyak kedua dan ketiga pada saat PEMILOS. Terdapat banyak pro dan kontra terhadap pendapat dari Kak Revasha Ristanda diantaranya ada dari kak Dipatya, Bu Nita, Pak Munawir, Kak Rifandi, Kak Rania Jasmine, dll. Setelah diskusi yang cukup panjang, lebih banyak anggota sidang yang mendukung pasal tersebut sehingga pasal tersebut tidak diganti tetapi terdapat pendapat baru dari Kak Karina Maharani yaitu diadakannya pendiskusian terlebih dahulu sebelum ditetapkannya jabatan, karena itu pasal tersebut ditambahkan beberapa pernyataan. Penambahan ini juga diterapkan pada ART MPK bab 2 pasal 4 ayat 2 bagian C. 

Demokrasi pada sidang AD/ART ini berlangsung sukses dengan adanya diskusi di ART OSIS bab 1 pasal 2 ayat 2 bagian C. Pada akhirnya pasal tersebut tidak diubah tetapi ditambah menjadi “Menetapkan staf-stafnya yakni Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 2, dan pengurus OSIS yang lain dengan pertimbangan yang matang serta consensus kedua belah pihak (calon ketua umum terpilih dengan calon pengurus OSIS yang diperlukan) dalam forum diskusi.”